Sampit (ANTARA) - Sebanyak 16 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat asimilasi rumah terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Semua tahapan telah kami lalui sesuai Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, mulai dari penguatan dari PK Ahli Utama, sinergi dengan aparat penegak hukum, sinergi dengan Bapas Sampit, sosialisasi kepada para narapidana, verifikasi data, kelengkapan berkas, sidang TPP dan upload data melalui SDP," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Sampit, Suhaimi di Sampit, Selasa.

Asimilasi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Massa GPPI soroti penanganan peredaran narkoba di penjara

Program asimilasi dilaksanakan di rumah dengan proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Berdasarkan hasil verifikasi data Lapas Kelas IIB Sampit, terdapat 115 narapidana yang akan mendapatkan program asimilasi rumah. Tahap pertama yaitu Senin telah dikeluarkan 16 narapidana yang telah lengkap berkasnya untuk menjalani program asimilasi rumah.

Proses pengeluaran narapidana disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit. Pihak Lapas Kelas IIB Sampit juga sedang melengkapi berkas terhadap 99 narapidana lainnya untuk program asimilasi tahap selanjutnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawainya yang sigap dalam menindaklanjuti perintah dari Kementerian Hukum dan HAM terkait masalah tersebut.

Meski begitu, Agung memerintahkan kepada jajarannya untuk melaksanakan semua itu sesuai dengan aturan atau prosedur yang telah ditetapkan.

"Cermati aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, jalin sinergitas dan tetap menjaga martabat petugas dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini," demikian Agung Supriyanto.

Sementara itu, beberapa tahapan program asimilasi rumah ini yaitu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Bapas Sampit. Selanjutnya dilakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan.

Lapas Sampit kemudian melakukan pendataan warga binaan pemasyarakatan dan penjamin yang memenuhi syarat. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan sidang TPP.

Sebelum meninggalkan lapas, narapidana mengikuti pengarahan dari pihak Lapas Sampit. Mereka juga menjalani pengambilan sidik jari, kemudian pengeluaran dari Lapas Sampit. Agung Supriyanto menegaskan, seluruh proses tersebut tidak dipungut biaya apapun.

Baca juga: Lapas Padang gulirkan rehabilitasi medis-sosial untuk 100 warga binaan
Baca juga: 20 warga Lapas Narkotika positif COVID-19 setelah tes usap massal

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021