Jakarta (ANTARA) - Kepolisian masih memeriksa MA (21), pelaku wanita dalam kasus tindakan asusila di Halte SMKN 34 yang videonya viral di media sosial.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, MA mengaku baru mengenal pria yang membayarnya itu di Halte SMKN 34 untuk melakukan tindakan asusila.

"MA mengaku sementara ini baru melakukan hal itu sekali," kata Ewo.

Selain itu didapati fakta bahwa keduanya melakukan tindakan tidak senonoh tersebut dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi efek minuman keras atau obat-obatan terlarang.
"Dalam pemeriksaan (pelaku) tidak terpengaruh alkohol atau narkoba," ujar Ewo.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama  Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang terlibat tindak asusila di Halte bus SMKN 34. Pelaku merupakan pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.

Baca juga: Polisi amankan satu wanita pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34
Baca juga: Pemprov DKI khawatirkan efek berita video asusila siswa


"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajaklah dia lakukan perbuatan asusila. Berupa oral seks," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senen segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.

"Kami melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada 22 Januari 2021 sekitar 20.00 WIB kami melakukan penangkapan pada wanita MA dekat TKP," ujar Ewo Samono.

MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021