Hasil audit dari BPKP ini yang akan digunakan dalam upaya penetapan tersangka
Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima hasil audit kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 19 Cakranegara periode anggaran 2015-2017.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin, mengaku kaget dengan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB tersebut.

"Ternyata hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dari BPKP lebih besar. Setelah diaudit, BPKP menemukan kerugian negara Rp884 juta," kata Kadek Adi.

Sebelumnya, menurut Kadek Adi, penyidik telah mendapatkan hasil penghitungan mandiri. Nilainya mencapai Rp650 juta.

Meskipun ada perbedaan, namun Kadek Adi pastikan penyidik akan menggunakan angka yang muncul dari hasil audit BPKP tersebut sebagai alat bukti kuat dalam gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.

"Jadi penetapan tunggu gelar perkara. Paling telat pekan depan kami akan gelar. Hasil audit dari BPKP ini yang akan digunakan dalam upaya penetapan tersangka," ujarnya.

Terkait dengan munculnya angka kerugian Rp884 juta tersebut, Kadek Adi mengatakan bahwa banyak berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik.

"Jadi modusnya ada dua, ada yang fiktif dan 'mark-up' (penggelembungan) harga, banyak dari proyek pengadaan, ada juga dari proyek fisik," ujar dia pula.

Hasil itu pun dikatakan Kadek Adi akan menguatkan sangkaan pidana yang telah disiapkan penyidik untuk peran tersangka. Sangkaan itu berkaitan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Unsurnya menguatkan indikasi pelanggaran yang mengarah ke pasal 2 dan pasal 3. Nanti kita lihat dari hasil gelar," katanya.

Dalam penanganannya, Kadek Adi kembali menegaskan bahwa penyidikan ini berawal dari adanya temuan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.

Karenanya, sekitar 50 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Mereka yang diperiksa dari kalangan pihak sekolah, mulai dari kepala sampai ke komite dan guru.

Bahkan dari penggunaan anggaran BOS periode 2015-2017 yang jumlah keseluruhannya mencapai 1,6 miliar, penyidik telah menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.

Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke Dinas Pendidikan tiap kabupaten/kota.
Baca juga: Penyidik periksa mantan Kepala SDN 19 Cakranegara terkait korupsi BOS
Baca juga: Penyidik periksa 50 saksi dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021