ANTARA - Dalam rangka mendukung program Jakarta Langit Biru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memberlakukan sanksi denda dan tarif parkir tertinggi kepada kendaraan tidak lolos uji emisi gas buang, yang berlaku efektif pada Senin (25/1). Peneliti kebijakan publik LIPI, Syafuan Rozi mengatakan layanan uji emisi gratis dari pemprov DKI perlu diberikan secara permanen sepanjang tahun sebagai kompensasi dari aturan baru. Kebijakan tersebut juga perlu dimatangkan sebab masyarakat masih memerlukan edukasi tentang emisi dan polusi. (Nabila Anisya Charisty/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)