75 persen polusi udara di Jakarta disebabkan oleh emisi gas buang
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan, yang memiliki oktan tinggi untuk menjaga kualitas udara ibukota.

Kepala Humas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan, saat kegiatan uji emisi gratis di Waduk Pluit Jakarta, Rabu mengatakan pemakaian BBM dengan oktan tinggi bisa mengurangi emisi gas buang, sehingga  pada akhirnya membuat udara menjadi lebih bersih dan sehat.

Baca juga: Sudin LH Jaksel kembali sediakan layanan uji emisi gratis

“Masyarakat memang hendaknya menggunakan BBM berkualitas, yaitu yang memiliki angka oktan tinggi. Karena semakin baik penggunaan BBM beroktan tinggi, semakin bagus juga udara di Jakarta," ujarnya melalui keterangan tertulis

Pentingnya penggunaan BBM berkualitas, lanjutnya, karena 75 persen polusi udara di Jakarta disebabkan oleh emisi gas buang.

Selain mengajak masyarakat menggunakan BBM beroktan tinggi, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau warga untuk secara rutin mengecek kondisi kendaraan melalui uji emisi.

Apalagi, ujar Yogi, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Sudin LH Jaksel fasilitasi uji emisi gratis selama tiga hari

Dia menambahkan, uji emisi yang digelar di Waduk Pluit, merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang salah satunya mewajibkan agar kendaraan milik pribadi wajib melakukan uji emisi.

“Jika sebelumnya uji emisi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum. Tapi dengan adanya aturan tersebut, seluruh kendaraan roda empat dan roda dua milik pribadi diwajibkan uji emisi,” ujarnya.

Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.

Baca juga: Dinas LH DKI umumkan kendaraan tak ikut uji emisi bisa kena tilang

Penegakan hukum, lanjutnya, dijalankan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan. Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

“Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” kata dia.

Pewarta: Subagyo
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021