Pontianak (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menyita 15 burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), satwa dilindungi, dan menahan seorang warga di Mempawah karena kepemilikan satwa dilindungi secara tidak resmi tersebut.

"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial LKT (51), salah seorang warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah karena kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal atau tidak ada izin resmi itu," kata Kasubdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, AKBP Sardo Sibarani, dalam keterangan tertulisnya, di Pontianak, Rabu.

Baca juga: Polisi sita burung dilindungi dari penangkar ilegal di Sukabumi

Pengungkapan dugaan tindak pidana itu berkat informasi dari masyarakat mengenai penghuni di suatu rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, yang memiliki hewan berkategori dilindungi.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi pergi ke alamat pemilik rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi itu.

Baca juga: Pelaku penyelundupan lima burung serindit melayu diburu petugas

"Sesampainya petugas di rumah itu,kami langsung memeriksa dan mendapati 15 hewan yang diindungi, yaitu 13 burung kasturi kepala hitam, dan dua kasturi kepala hitam yang masih anakan," ujarnya.

Ia menyatakan, barang bukti 15 satwa dilindungi itu sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Barat.

"Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kami lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya atau dikembalikan pada habitatnya di hutan alam di Pulau Jawa.

Baca juga: Balai Gakkum LHK Kaltim amankan 167 ekor burung dilindungi
 

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021