Kondisi yang mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan harus kita mitigasi
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memitigasi tindak kegiatan ekonomi bawah tanah yang tidak tercatat (shadow economy) hingga kejahatan siber yang merusak stabilitas sistem keuangan.

“Kondisi yang mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan harus kita mitigasi seperti shadow economy, peningkatan kejahatan ekonomi, serta cyber crime, dan kejahatan lain yang memanfaatkan teknologi yang paling baru,” kata Presiden secara virtual di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden Republik Indonesia Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Tahun 2021.


Baca juga: PPATK yakin pengembalian aset kejahatan bisa maksimal jika pakai TPPU
 

Selain mengantisipasi munculnya tren-tren kejahatan baru di bidang ekonomi dan keuangan, Presiden meminta PPATK terus mengoptimalkan pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PPATK juga harus terus mengawal pengisian posisi-posisi strategis di lembaga negara dengan aktif menelusuri rekam jejak calon pejabat publik, serta memastikan riwayat transaksi keuangan calon tersebut bersih.

“Tidak hanya menjadi world class financial intelligence unit, tetapi berkontribusi lebih besar untuk membantu program pemerintah serta memberantas tindak pidana korupsi yang semakin beragam dan semakin canggih,” ujarnya.


Baca juga: Bank Dunia beri penghargaan kepada PPATK

Upaya menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan harus dilakukan dengan kerja sama yang erat. Upaya itu juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional di 2021 ini.

Presiden menekankan bahwa pemerintah akan menyalurkan berbagai bantuan dan stimulus ekonomi dalam jumlah besar pada tahun ini.

“Sangat-sangat besar dan jenisnya juga beragam karena itu saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal, ikut melakukan pengawasan melekat atas penyaluran bantuan sosial itu,” ujar Presiden.



Baca juga: Tingkatkan pengenaan pasal pencucian uang, PPATK-KPK perkuat sinergi

Baca juga: PPATK-Kemendagri lindungi koperasi simpan pinjam dari pencucian uang

Baca juga: Kepala PPATK dorong penerapan UU TPPU untuk kejahatan ekonomi

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021