Presiden Amerika Serikat telah menyulut huru-hara ini, (menyulut) pemberontakan bersenjata melawan negara kita ini,
Washington (ANTARA) - ​​​​​​Donald Trump, Rabu (13/1) tercatat sebagai presiden AS pertama dalam sejarah yang mengalami pemakzulan sebanyak dua kali, dan 10 anggota Dewan Perwakilan dari Partai Republik telah setuju dengan usulan bahwa Trump menyulut pemberontakan massa.

Pemungutan suara di Dewan Perwakilan, yang didominasi Partai Demokrat, atas pemakzulan terkait kerusuhan dalam penyerbuan Gedung Kongres AS pada pekan lalu itu mengeluarkan hasil 232-197.

"Presiden Amerika Serikat telah menyulut huru-hara ini, (menyulut) pemberontakan bersenjata melawan negara kita ini," kata Ketua Dewan Perwakilan, Nancy Pelosi, di hadapan para anggota sebelum pemungutan suara dilakukan.

"Ia harus pergi. Ia merupakan bahaya yang jelas dan (ada) saat ini bagi bangsa yang kita semua cintai," ujar Pelosi.

Dalam upacara yang dilakukan setelahnya, Pelosi menandatangani keputusan pemakzulan untuk dikirimkan kepada Senat. Ia menyebut bahwa ia melakukan "dengan sedih, dengan hari yang hancur atas apa artinya hal ini" bagi AS.

Sepuluh orang anggota dari Partai Republik, partai Trump, yang memberikan suara setuju atas pemakzulan Trump itu antara lain Liz Cheney dan Jaime Herrera Beutler

"Saya tidak memihak pada kubu, saya memihak kebenaran," kata Jaime Herrera Beutler dalam pernyataan dukungannya untuk pemakzulan, yang disambut tepuk tangan para anggota dari Partai Demokrat.

"Ini adalah satu-satunya jalan untuk mengalahkan ketakutan," ujar dia.

Di luar prosedur standar, para pimpinan Partai Republik di Dewan Perwakilan tak meminta para anggota partai untuk memberi suara tidak setuju atas pemakzulan itu, dan menyebut bahwa pemberian suara mereka merupakan hari nurani masing-masing.

Walaupun demikian, tampaknya pemakzulan tersebut tidak akan mengarah pengusiran Trump dari kursi jabatannya sebelum masa pemerintahan dia berakhir secara resmi pada 20 Januari mendatang.

Pemimpin Mayoritas Partai Republik di Senat, Mitch McConnell, menolak seruan Partai Demokrat untuk menjalankan sidang pemakzulan cepat, dengan menyebut bahwa tidak mungkin membuat kesimpulan sebelum Trump mengakhiri jabatan.

Namun, bahkan jika Trump telah meninggalkan Gedung Putih pun, keputusan Senat dapat mengarah pada pemungutan suara agar Trump dilarang mencalonkan diri lagi.

Tak ada satupun presiden AS yang berhasil diusir dari jabatan mereka melalui pemakzulan. Tiga presiden, yakni Trump--proses pertama di tahun 2019, Bill Clinton pada 1998, dan Andrew Johnson pada 1868, mendapat pemakzulan dari Dewan Perwakilan namun dibebaskan oleh Senat.

Di bawah Konstitusi AS, pemakzulan yang diusulkan Dewan Perwakilan akan dilanjutkan dengan sidang di Senat. Sebanyak dua pertiga mayoritas diperlukan untuk menyingkirkan Trump dari kursinya, yang berarti harus ada sedikitnya 17 anggota Partai Republik dari total 100 anggota di Senat yang setuju.

Keputusan pemakzulan Trump yang disetujui Dewan Perwakilan AS dengan alasan "menyulut pemberontakan" itu berfokus pada pidato hasutan yang Trump sampaikan kepada ribuan pendukungnya sebelum mereka menyerbu Gedung Capitol para Rabu (6/1).

Penyerbuan disertai kerusuhan itu mengganggu jalannya proses pengesahan formal oleh Kongres atas kemenangan Presiden Terpilih Joe Biden dalam pemilu 3 November 2020--yang membuat anggota Kongres harus menyelamatkan diri dan mengakibatkan lima orang tewas, termasuk satu petugas kepolisian.

Sumber: Reuters

Penerjemah: Suwanti
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021