ANTARA -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi daring pada Sabtu (9 /1) menyatakan seluruh Warga negara Indonesia diwajibkan melakukan suntik Vaksin COVID-19 yang diselenggarakan oleh negara. Upaya ini dilakukan untuk kolaborasi penanganan COVID-19 yang melanda Indonesia, bahkan kewajiban masyarakat melaksanakan suntik Vaksin  tertuang di dalam UU Nomor 36 Pasal 9  Tahun 2009 tentang kesehatan. (Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Amita Putri Caesaria)