Jakarta (ANTARA) - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta telah menindak 316.754 pelanggar tertib masker selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak April 2020 hingga 6 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan hingga saat ini pihaknya masih gencar menggelar Operasi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan, seiring lonjakan kasus COVID-19.

"Kegiatan Operasi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan dilaksanakan setiap hari. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” ujar Arifin di Jakarta, Jumat.

Secara rinci dari 316.745 pelanggar tertib masker, sebanyak 7.361 orang mendapat teguran, 285.762 orang melakukan kerja sosial, dan 23.631 orang dikenai denda administrasi.

Selain itu, untuk pelanggaran non-perorangan seperti tempat usaha, kerja dan tempat umum, sebanyak 2.080 tempat usaha ditindak dengan penutupan sementara dan 528 dikenai denda.

Kegiatan penertiban ini didasarkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan 101 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1295 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah sanksi, yaitu sanksi yang sifatnya dilakukan oleh perorangan hingga skala perusahaan, terdiri dari sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.

Arifin turut memaparkan jenis dan besaran sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta. Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak sekali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp500.000.

Lalu, untuk pelanggaran berulang dua kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp750.000. Untuk pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu, bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama dua jam setelah ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.

Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta-Rp150 juta.

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp5.705.695.000.

Giat penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak terpapar COVID-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi.

"Kurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Malam Mingguan tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun," tutur Arifin.

Baca juga: Wagub DKI sebut masih banyak kafe yang langgar jam operasional
Baca juga: Satpol PP DKI himpun Rp 5,5 miliar dari denda pelanggar PSBB
Baca juga: Satpol PP DKI pastikan tutup permanen diskotek 'Monggo Mas'

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021