Pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum

  • Rabu, 6 Januari 2021 22:50 WIB

Penumpang menaiki Bus Transjakarta saat melintasi kawasan Pantung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah melakukan pengetatan pembatasan pergerakan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Penumpang menaiki Bus Transjakarta saat melintasi kawasan Pantung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah melakukan pengetatan pembatasan pergerakan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait