Pontianak (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar mendorong penanganan kasus prostitusi anak di bawah umur harus tepat dan dilakukan oleh semua pihak.

"Langkah kita bagaimana menyelamatkan sehingga perlu kerjasama dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Pontianak juga harus melakukan upaya penanganan secara tepat," kata Zulfydar di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan persoalan prostitusi anak akan berkorelasi pada predikat Kota Layak Anak (KLA). Untuk itu pemerintah kota harus responsif dari pemerintah sebagai upaya untuk mempertegas Kota Pontianak sebagai layak anak.

Baca juga: Psikolog: Pengaruh hedonisme jadi pemicu prostitusi anak

"Kembali, upaya antisipasi dan penanganan kasus tersebut juga harus dirumuskan secara bersama. DPRD Kota Pontianak juga akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," katanya.

Zulfydar mengungkapkan terkait peraturan pemerintah tentang kebiri hingga saat ini belum sampai ke DPRD Kota Pontianak. Namun ke depan akan ada upaya untuk membuat turunan peraturan tersebut. Terlebih Kota Pontianak sebagai kota layak anak yang harus aman.

"Jadi orang datang ke Kota Pontianak bisa berdagang, berjualan dan berjasa," katanya.

Sebelumnya puluhan anak di bawah umur dalam beberapa razia di hotel menjelang tahun baru diamankan pihak terkait. Anak di bawah umur tersebut telah dipesan oleh pria hidung belang melalui secara online dan lainnya.

Baca juga: Semua pihak diajak berkolaborasi cegah prostitusi anak di Pontianak

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak Darmanelly mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan prostitusi anak di bawah umur, seperti pembentukan forum anak, forum genre, dan sosialisasi.

Dia mengatakan kejadian prostitusi anak di bawah umur marak di tengah pandemi COVID-19, diduga karena anak banyak berada di rumah sementara sebelum pandemi, banyak aktivitas di sekolah.

"Sehingga diharapkan peran pengawasan dari orang tua bisa dilakukan," kata Darmanelly.

Ia menuturkan variabel KLA ada lima kluster yang harus dipersiapkan, di antaranya hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan atau pengasuhan alternatif, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya, hak kesehatan dan kesejahteraan serta hak perlindungan.

"Jadi kasus prostitusi anak ini termasuk dalam hak perlindungan khusus dari pekerjaan terburuk bagi anak. Jadi ada 13 pekerjaan terburuk bagi anak menurut undang-undang ketenagakerjaan salah satunya eksploitasi seksual anak," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap WN Amerika Serikat terlibat prostitusi anak

Pewarta: Dedi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021