Penyekatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada wilayah hukum Polresta Pulau Ambon saat malam pergantian tahun.
Ambon (ANTARA) - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Ambon menjelang puncak perayaan malam Tahun Baru 2021.

"Sebanyak delapan ruas jalan akan disekat menjelang puncak perayaan malam pergantian tahun 2020 ke 2021," kata Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Ganesa Sinambela di Ambon, Kamis.

Sejumlah ruas jalan yang akan disekat di Ibu Kota Provinsi Maluku itu, yakni di Jembatan Mardika-Batu Merah dan Ongoliong, kecamatan Sirimau yang merupakan jalur utama untuk ke pusat kota.

Baca juga: Jakarta Selatan juga lakukan penyekatan lalu lintas saat Tahun Baru

Polisi dibantu TNI juga akan menyekat kawasan Ahuru yang merupakan jalur alternatif bagi warga dari kawasan Air Kuning, Kebun Cengkeh dan Galunggung untuk masuk ke pusat kota.

Ruas jalan utama lain yang juga akan disekat secara ketat, yakni kawasan Jembatan Merah Putih (JMP), terutama di Desa Galala, Kecamatan Baguala maupun dari Arah Desa Poka dan Rumah Tiga.

Selain itu, penyekatan juga dilakukan di depan Polsek Baguala, Desa Passo untuk menutup ruang bagi warga yang datang dari desa-desa di Salahutu serta penyekatan di pertigaan Telaga Kodok untuk warga dari jazirah Leihitu dan Leihitu Barat.

Di Kecamatan Nusaniwe, penyekatan akan dilakukan di pertigaan Gereja Rehoboth yang menghubungkan kawasan Kudamati dan Air Salobar serta Semenanjung Nusaniwe, di samping di kawasan Soabali, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pohon Pule.

"Penyekatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada wilayah hukum Polresta Pulau Ambon saat malam pergantian tahun," ujarnya.

Baca juga: Polisi sekat kawasan perbatasan Surabaya mulai sore

Selain penyekatan, kata dia, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

"Kami mengimbau warga yang akan merayakan Tahun Baru 2021 untuk taat terhadap aturan yang berlaku, termasuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari keterpaparan COVID-19," katanya.

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020