BNNP Sumbar telah memetakan tiga sindikat peredaran narkoba
Padang, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat terjadi penurunan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini pada tahun 2020, yaitu hanya 15 kasus dibandingkan pada 2019 sebanyak 31 kasus.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Khasril Arifin, di Padang, Kamis, mengatakan dari pengungkapan 15 kasus tersebut, pihaknya menangkap 26 tersangka.

Menurut dia, pada tahun ini BNNP Sumbar telah memetakan tiga sindikat peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan dari empat lembaga pemasyarakatan di daerah ini.

Pada Juli 2020, pihaknya menghentikan pengiriman narkoba berupa sabu-sabu seberat 0,48 kilogram dan 100 butir ekstasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap tujuh tersangka.

Kemudian pada Agustus 2020, pihaknya mengungkap kasus peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan napi lapas dan bandar.

Petugas menyita narkoba jenis ganja kering seberat 53,1 kilogram dibawa dua orang kurir yang mendapat tugas dari tersangka merupakan narapidana di Lapas Pariaman.

Pihaknya mencatat telah menyita 526,4 gram sabu-sabu, 62,2 kilogram ganja kering, dan 105 butir pil ekstasi sepanjang 2020 dari sejumlah tersangka.

Ia mengatakan pemberantasan sindikat narkoba tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita barang bukti, tapi memberikan sanksi yang lebih berat, yakni upaya pemiskinan para bandar dengan melakukan penyitaan aset dan harta sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami juga terus melakukan pencegahan dengan sosialisasi dan menggandeng seluruh pihak, agar menciptakan daerah yang bersih dari narkoba," kata dia pula.
Baca juga: BNNP Sumatera Barat musnahkan 53,1 kilogram ganja barang bukti
Baca juga: BNNP Sumbar ungkap peredaran ganja seberat 183 kilogram


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020