Pemutusan kontrak itu disayangkan karena Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menambah atau mengurangi PJLP selama pandemi
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi segera memanggil Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat imbas adanya laporan penghentian kontrak secara sepihak terhadap petugas Penyedia Jasa Layanan Orang Perorangan (PJLP) sebanyak empat orang yang bertugas di instansinya.

Pemutusan kontrak kerja PJLP itu disayangkan karena pada 2020 Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menambah atau pun mengurangi PJLP karena adanya pandemi COVID-19.

"Saya pasti panggil Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat segera. Mungkin PJLP tidak diperpanjang karena ada alasan khusus seperti pelanggaran. Jadi harus saya cek dulu," ujar Irwandi saat dikonfirmasi, Rabu.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Sholeh mengatakan keempat PJLP yang diputus kontrak kerjanya karena tidak memenuhi syarat minimum untuk perpanjangan kontrak kerja.

"Mereka tidak memenuhi syarat nilai minimum dalam perekrutan PJLP untuk masa kontrak 2021," ujar Sholeh.

Sedikit berbeda, Kepala Seksi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul Mirwan mengatakan pihaknya melakukan pemutusan kontrak kerja pada empat PJLP karena adanya penilaian kinerja yang buruk.

"Kami ini berdasarkan hasil penilaian dari para Kasatpel wilayah dan kepala seksi dapat diperpanjang atau tidaknya itu empat PJLP," kata Syamsul.

Untuk diketahui, ada sebanyak empat orang PJLP yang diputus kontrak kerjanya oleh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat secara sepihak.

Hal itu tentu bertentangan dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang meminta agar pada 2020 Pemprov DKI Jakarta tidak boleh ada penambahan atau pun pengurangan personel PJLP akibat pandemi COVID-19.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020