Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memiliki target prioritas kerja merestrukturisasi eselon aparatur sipil negara (ASN) menjadi dua level saja, yakni eselon I dan eselon II sepanjang tahun 2020.

Tentu itu bukan pekerjaan mudah, sebab menyangkut 4.286.918 ASN di seluruh Indonesia, dimana 39 persen atau 1.675.981 orang di antaranya bekerja sebagai tenaga administrasi dan 77,4 persen berada di pemerintah daerah.

Namun, Tjahjo Kumolo selaku Menteri PAN-RB terus bergerak cepat melakukan langkah-langkah dan kebijakan untuk menjabarkan salah satu visi-misi serta prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada satu bulan pertamanya di tahun Shio Tikus itu.

Mula-mula, ia menuntaskan pilot project restrukturisasi eselon tersebut di intern Kementerian PAN-RB pada 12 Februari 2020 dengan mengalihkan 141 pejabat administrator dan pengawas ke jabatan fungsional.

Sehingga, hanya sisa satu pejabat administrator (eselon III) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan serta dua pejabat pengawas (eselon IV) yaitu Kepala Subbagian Protokol dan Kepala Subbagian Rumah Tangga di intern Kementerian tersebut.

Padahal, sebelumnya ada 63 pejabat administrator dan yang terisi sebanyak 53 jabatan serta 96 pejabat pengawas dan yang terisi sebanyak 91 jabatan yang mengisi struktur organisasi di Kementerian PAN-RB.

Tjahjo menegaskan restrukturisasi itu tidak akan memengaruhi kesejahteraan ASN karena dilakukan dengan merujuk Peraturan Menteri PAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Baca juga: Kemenpan tak campuri penentuan jabatan ASN KPK nantinya

Baca juga: Kemenpan: tidak ada rencana peleburan KONI-BSANK


Strategi khusus
Kementerian PAN-RB pun mulai menggarap restrukturisasi komposisi eselon di sejumlah Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dengan menerapkan mekanisme jemput bola.

Itu sebabnya, meski Indonesia diserang pandemik COVID-19 sejak kasus pertama pada 2 Maret 2020, Kementerian PAN-RB tetap berhasil menampung usulan penyetaraan jabatan fungsional dari 58 instansi pusat untuk restrukturisasi komposisi jabatan struktural ASN.

Hingga pada 28 Juli 2020, Tjahjo mengumumkan perkembangan restrukturisasi eselon di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mencapai lebih dari 68 persen meski di tengah pandemik COVID-19.

Saat itu, Tjahjo mengatakan sebanyak 40 kementerian/lembaga telah melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi, dengan komposisi eselon III dari 5.959 menjadi 2.542 jabatan, eselon IV dari 16.210 menjadi 7.184 jabatan dan eselon V dari 10.328 menjadi 5.072 jabatan.

Rupanya, Menteri PAN-RB punya strategi khusus untuk mempercepat proses restrukturisasi eselon di eksternal Kemenpan-RB tersebut.

Pada 22 Juni 2020, dalam suatu seminar daring, Tjahjo memberitahu sejumlah pihak bahwa dia sempat meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menunda saja pemberian tunjangan kinerja bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang instansi-nya belum menyelesaikan tanggung jawab penyederhanaan birokrasi masing-masing.

Perpanjangan waktu
Ada saja tantangan yang dihadapi Menteri PAN-RB di dalam melaksanakan tugas merestrukturisasi eselon itu pada 2020.

Kendati, sudah jelas pekerjaan itu bisa menguntungkan negara, baik dari segi efektivitas pelayanan publik maupun dari segi keuangan.

Dengan sisa dua level eselon, tentu eksekusi kebijakan apapun yang dibuat Presiden dan para Menteri nantinya bisa lebih cepat didistribusikan kepada masyarakat.

Tidak ada namanya kebijakan "macet di tengah-tengah". Karena, jabatan ASN memiliki fungsi masing-masing dan tidak tumpang-tindih.

Pejabat ASN bukan lagi sekadar menjabat secara struktural, yang biasanya hanya membuat gengsi meninggi bagi yang menempati-nya.

Dari segi keuangan, pemangkasan eselon pegawai negeri sipil ternyata membuat pemerintah hemat Rp5,3 triliun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan itu sewaktu menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta pada 5 Oktober 2020.

Dia mengaku sudah menghitung bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang dampak pengalihan eselon 3, 4, dan 5 kepada jabatan fungsional yang lebih menghargai kompetensi dan keahlian bagi keuangan negara.

"Kami (Kemenpan-RB) dengan Menteri Keuangan menghitung akan ada penambahan Rp5,3 triliun. Jadi, kalau eselon 3, 4, 5 difungsionalkan, itu malah gajinya lebih minim," ungkap Tjahjo.

Baca juga: DPR minta KemenPAN lakukan seleksi CPNS secara objektif

Baca juga: Segera hadir penghargaan teladan pelayanan publik Kemenpan


Tapi, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik malah mengusulkan kepada Menteri PAN-RB agar memperpanjang waktu penyelesaian pengalihan jabatan eselon itu pada pemerintah daerah sampai akhir Desember 2021.

Menurut Akmal, kondisi karakteristik daerah yang asimetris (tidak sama) hingga adanya situasi bencana non-alam COVID-19 menjadi penyebab lambatnya pengalihan jabatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah.

Bukan tidak mau mendukung, kata Akmal. Sebab Kemendagri sudah berupaya mendukung program pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tersebut.

Kemendagri pada tahap pertama saja sudah mengarahkan penyederhanaan pada organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan investasi dan seluruh pejabat pengawas eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia mengatakan ada 21.954 jabatan (8,15 persen) jabatan pengawas yang dialihkan ke jabatan fungsional dari total 269.174 jabatan pengawas di seluruh 34 Provinsi dan 514 Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.

"Memang hanya 8,15 persen, tapi kami katakan, ini baru tahap pertama. Sangat terbuka peluang untuk kita melakukan penyederhanaan pada tahapan berikut dengan perspektif yang mungkin akan kami komunikasikan lebih intens dengan teman-teman Menpan-RB," kata Akmal kepada Menteri Tjahjo pada 11 Agustus 2020.

Akmal meminta situasi darurat pandemik yang terjadi pada waktu itu dipertimbangkan lebih realistis, agar pemberlakuan restrukturisasi komposisi ASN tidak menimbulkan turbulensi yang cukup besar dalam tata kelola birokrasi di pemerintahan daerah.

Tapi, Menteri Tjahjo menolak usulan pada waktu itu karena merasa waktu satu tahun (dari Januari-Desember) sudah cukup maksimal untuk menyelesaikan kompleksnya permasalahan mulai dari perencanaan, rekrutmen kepegawaian, sistem merit, tunjangan kesejahteraan, dan sebagainya.

Ia tetap optimistis penyederhanaan level eselon di instansi pemerintah tetap bisa diselesaikan pada akhir tahun.

Tapi pada akhirnya, target tersebut memang sulit dilaksanakan tepat waktu. Pada 29 Desember 2020, empat bulan setelah itu, Menteri Tjahjo mengumumkan hanya berhasil memangkas 38.398 jabatan eselon Kementerian/ Lembaga pada 2020 untuk dialihkan ke 237 jabatan fungsional.

Padahal jumlah pejabat struktural eselon III, IV, dan IV sekurang-kurangnya mencapai 441.000 orang.

Berdasarkan data yang dirilis Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, di Jakarta, Rabu (6/11/2019), mencakup kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ada di seluruh Indonesia.

Rincian jumlah eselon itu yaitu eselon III sebanyak 98.947, eselon IV (327.771), dan eselon V (14.430).

Selain itu, 73 kementerian dan lembaga yang di tingkat pusat dilaporkan tuntas melakukan restrukturisasi tersebut.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB, Rini Widyantini menjelaskan alasan molor restrukturisasi eselon tersebut karena sedang finalisasi usulan jabatan fungsional.

Hingga saat ini, 130 usulan jabatan fungsional baru dari berbagai K/L masih dalam proses. Sedangkan dari 237 jabatan fungsional yang sudah terbentuk, 37 di antaranya merupakan jabatan fungsional baru pada 73 K/L tersebut.

Satu bulan ke depan, Kementerian PAN-RB akan terus "menggenjot" proses penyederhanaan birokrasi itu di lingkungan Kementerian/ Lembaga, dan Pemerintah Daerah dengan tetap menjamin berjalan-nya tugas dan fungsi organisasi sebagaimana mestinya.

Khusus pemerintah daerah, Tjahjo mengatakan proses penyederhanaan tersebut masih diberikan kesempatan sampai akhir Juni 2021, mengingat sejumlah daerah akan memiliki kepala daerah baru usai Pilkada serentak 2020 yang lalu.

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020