ANTARA - Dalam kebijakan pembatasan kunjungan ke Indonesia, pemerintah tetap mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri masuk ke Tanah Air. Para WNI yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan penanganan COVID-19, yakni hasil negatif PCR di negara asal dan menjalani karantina 5 hari. (Sugiharto Purnama/Chairul Fajri/Farah Khadija)