yang melanggar, kita beri sanksi sesuai perda
Makassar (ANTARA) - Kasus pasien terkonfirmasi positif Coronavirus Disease (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Selatan kembali bertambah sebanyak 411 orang berdasarkan data harian dari Kementerian Kesehatan dilansir pada Jumat, 25 Desember 2020.

Dengan penambahan kasus baru tersebut, jumlah pasien terkonfirmasi positif secara akumulasi tercatat 18.316 ribu orang di Sulsel. Sementara jumlah pasien yang sembuh juga mengalami penambahan 327 pasien.

Secara akumulatif pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 22.787 orang. Sementara pasien meninggal dunia, tercatat bertambah dua orang, dengan jumlah akumulasi sebanyak 571 orang.

Baca juga: Sulsel siapkan ruang pendingin untuk simpan vaksin COVID-19

Bila melihat data pada, Kamis 24 Desember 2020, yang diolah dari Gugus Tugas COVID-19 Sulsel, tercatat ada 520 pasien baru. Hasil itu diperoleh dari pengujian 4.061 spesimen dari 21 kabupaten kota se Sulsel yang diperiksa di laboratorium. Untuk angka reproduksi (Rt) masih berada di angka 1,33.

Penyumbang pasien terbanyak masih dari Kota Makassar sebanyak 293 kasus, disusul Kabupaten Sinjai 41 kasus dan Kabupaten Gowa sebanyak 11 kasus, Kabupaten Soppeng 27 kasus, Kabupaten Bantaeng 23 kasus, Kabupaten Jeneponto 17 kasus, Kabupaten Luwu Utara 16 kasus, dan Kabupaten Maros 11 kasus. Sedangkan kabupaten lainnya dibawah 10 kasus.

Menanggapi jumlah peningkatan kasus pasien baru di Makassar, Pejabat Wali Kota setempat, Rudy Djamaluddin mengatakan, Pemerintah Kota telah mengeluarkan Surat Edaran pada 23 Desember 2020 terkait dengan penerapan protokol kesehatan sejalan dengan Peraturan Wali Kota nomor 51 tahun 2020.

Baca juga: Gubernur Sulsel: Sebelum meninggal Bupati Lutim positif COVID-19

Dalam surat edaran itu berlaku mulai 24 Desember 2020-3 Januari 2021 tentang penutupan seluruh tempat fasilitas umum seperti anjungan Pantai Losari, Pantai Akkarena, Lego-lego, Kanrerong, kawasan CPI, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Akkarena, Pantai Barbombong dan Pantai Akkarena. Lokasi tersebut biasa digunakan warga berekreasi hingga merayakan malam pergantian tahun.

Tidak hanya itu, operasional usaha seperti Mall, kafe, warung kopi, rumah makan restoran dan lainnya dibatasi waktu buka hingga pukul 19.00 WITA. Serta pelarangan pesta kembang api. Lurah maupun camat dilarang mengeluarkan izin keramaian dan Satgas COVID-19 diinstruksikan terus melakukan pemantauan.

"Jadi, sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan, pertama fasilitas umum yang memungkinkan orang berkumpul sudah kita tutup. Pantai Losari juga juga sudah dipantau kemudian CPI dan beberapa tempat lainnya. Mall, cafe dan warkop kita batasi hingga jam tujuh malam," katanya.

Baca juga: Gugus Tugas: Kenaikan kasus positif COVID-19 tertinggi di Sulsel

Kepala Dinas Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi ini terus menghimbau kepada masyarakat, agar protokol dipatuhi untuk kepentingan bersama.

"Ego kita kesampingkan dulu. Kita akan memantau terus dan apabila ada yang melanggar, kita beri sanksi sesuai perda dan UU Karantina. Bagi masyarakat yang mengancam keselamatan itu bisa dikenakan sanksi sampai pidana," tegasnya.

Sebelumnya, tim patroli gabungan melakukan penyisiran di sejumlah tempat keramaian, bahkan seluruh fasilitas umum dijaga tim gabungan. Jam malam di tempat keramaian diberlakukan, dan tim patroli gabungan siap menindak bagi yang melanggar.

Baca juga: Calon Bupati Maros terpilih Chaidir Syam terpapar COVID-19
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020