Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyebut Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 memudahkan madrasah dalam mengembangkan kurikulumnya sendiri sehingga bisa mengembangkan fasilitas risetnya.

"Dengan KMA 184/2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah ini membuat madrasah bisa mengembangkan kurikulum tahfidz dan risetnya tanpa meninggalkan kurikulum nasional," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, dalam jumpa pers daringnya, Selasa.

Ia mengatakan secara garis besar KMA 184/2019 itu memberi kelonggaran untuk mengembangkan kurikulum dan mendorong munculnya kekhasan pendidikan di ekosistem madrasah. Hal itu berbeda sebelum ada aturan tersebut yang membuat madrasah tidak bisa mengembangkan kekhasannya tetapi sama dengan sekolah lainnya.

Baca juga: Kemenag: Guru madrasah perkuat pendidikan karakter di era teknologi

Siswa madrasah, kata dia, kini bisa mengembangkan diri dengan pengetahuan dan keterampilan hafalan Al Quran/hadits dan atau riset keilmuan. Secara langsung atau tidak, mereka dikenalkan pada dunia tahfidz dan teknologi "start up" (rintisan).

Dengan begitu, lanjut dia, sejak dini siswa madrasah memiliki keunggulan cerdas, berakhlak mulia dan melek teknologi. "Anak-anak madrasah akan melahirkan sejumlah 'start up'. Mereka tidak hanya menikmati teknologi tapi membuat sesuatu dengan teknologi itu untuk kemanusiaan."

Menurut dia, siswa madrasah melalui KMA 184 memberi kemerdekaan menciptakan kurikulum khasnya sehingga memicu mereka memiliki pengetahuan agama yang baik sekaligus menguasai teknologi di era Revolusi Industri 4.0.

Umar mengatakan minat siswa madrasah untuk terjun ke dunia sains terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018 saat kompetisi karya ilmiah digelar hanya ada 600-an kelompok yang mengajukan proposal risetnya. Kemudian pada 2019 naik menjadi seribuan proposal. Sementara pada tahun ini, dari target dua ribuan karya yang mendaftar ternyata peminatnya mencapai 5.600 proposal.

Direktur KSKK Kemenag mengaku bangga dengan partisipasi kelompok ilmiah yang mengikuti kompetisi tersebut. Selain karena minat yang meningkat, Kemenag menjanjikan bagi madrasah peserta kompetisi sains itu mendapatkan status sebagai madrasah riset jika mengikuti lomba tersebut dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Baca juga: Guru madrasah mendapat subsidi Kemenag Rp600 ribu
Baca juga: Kemenag-LIPI-Nano Center Indonesia kembangkan madrasah riset

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020