Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa akuntan publik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

"Saksi yang diperiksa hari ini yaitu S selaku public account pada Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin.

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II.

Baca juga: Eks Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok diperiksa kasus Pelindo II
Baca juga: Manajer Hutchison Ports diperiksa kasus dugaan korupsi Pelindo II
Baca juga: RJ Lino diperiksa kasus dugaan korupsi PT Pelindo II


Sebelumnya jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan kerja sama Pelindo II dengan JICT.

Saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016 Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT Hutchison Seto Baskoro dan Konsultan pada PT BMT Asia Pasific Indonesia Johny Tjea.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino tercatat sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020