Sejumlah berita hukum pada Jumat (18/11) masih menarik untuk dibaca
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum pada Jumat (18/11) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari puluhan teroris Jamaah Islamiyah ditangkap di sejumlah lokasi di Sumatera, hingga tarif kencan artis TA yang diduga terlibat kasus prostitusi.

Berikut berita selengkapnya yang telah dirangkum.

1. 23 teroris JI ditangkap di 8 lokasi di Sumatera

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 23 teroris kelompok Jamaah Islamiyah di delapan lokasi di Pulau Sumatera, yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau dan Palembang sepanjang November hingga Desember.

Dari 23 teroris yang ditangkap, dua di antaranya merupakan petinggi Jamaah Islamiyah Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso alias Panglima Askari JI.

Selengkapnya tentang penangkapan teroris JI dapat dibaca di sini.

2. Polri: Upik Lawanga diperintah membuat senjata sejak Agustus 2020

Polri menyebut tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga sejak Agustus 2020 mendapatkan perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) untuk membuat senjata.

Kelompok JI menganggap Upik sebagai aset berharga karena kemampuan Upik dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan senjata api, dan kemahiran militernya, seperti menembak.

Selengkapnya tentang pelarian Upik Lawanga dapat dibaca di sini.

3. KPK panggil tiga pensiunan TNI jadi saksi kasus korupsi di PT DI

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat memanggil tiga pensiunan TNI dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada 2007-2017.

Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

Selengkapnya tiga pensiunan TNI yang dipanggil tersebut dapat dibaca di sini.

4. Puluhan napi narkoba di Riau dipindah ke Nusakambangan

Kementerian Hukum dan HAM memindahkan narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Riau, yakni sebanyak 47 orang ke Lapas Nusakambangan dan enam orang ke Lapas Perempuan Malang pada Jumat (18/12).

Pemindahan dilaksanakan dengan menggunakan pesawat Hercules dukungan Mabes TNI dari Lanud Rusmin Noerjadin Pekanbaru pukul 15.00 WIB menuju Yogyakarta, dan selanjutnya ke Nusakambangan, sedangkan napi perempuan ke Lapas Malang.

Selengkapnya berita tersebut dapat dibaca di sini.

5. Polisi: Tarif artis TA Rp75 juta sekali kencan

Polda Jawa Barat menyatakan artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA di tarif sebesar Rp75 juta sekali kencan oleh para muncikarinya.

Apabila transaksi prostitusi terlaksana, maka masing-masing muncikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen. Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020