Pembatasan operasional mal di Jakarta

  • Kamis, 17 Desember 2020 19:44 WIB

Sejumlah pengunjung beraktivitas di mall Kuningan City, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Sejumlah pengunjung beraktivitas di mall Kuningan City, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Sejumlah pengunjung beraktivitas di mall Kuningan City, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait