Banyaknya sabu-sabu yang diungkap tersebut membuktikan banyak bandar narkoba di Aceh. Kami akan menindak tegas semua bandar, kurir, maupun pengecer barang haram tersebut
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran menggagalkan peredaran 469,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu sepanjang 2020.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ratusan kilogram sabu-sabu terungkap ketika hendak diedarkan di Aceh maupun provinsi lainnya di Indonesia.

"Banyaknya sabu-sabu yang diungkap tersebut membuktikan banyak bandar narkoba di Aceh. Kami akan menindak tegas semua bandar, kurir, maupun pengecer barang haram tersebut," ucap Kapolda.

Baca juga: Polda Aceh ungkap penipuan jual beli mobil Rp1,35 miliar

Baca juga: Polda Aceh tangkap dua pengusaha yang diduga tipu jamaah umrah


Selain sabu-sabu, Polda Aceh juga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja mencapai 1.579 kilogram ganja dan memusnahkan 83,3 hektare ladang ganja. Serta mengungkap peredaran 138 ribu lebih pil ekstasi.

Menyangkut perkara narkoba yang ditangani, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan jumlah keseluruhan perkara narkoba yang ditangani sejak Januari hingga Desember 2020 mencapai 1.025 kasus dengan tersangka 2.144 orang.

"Banyaknya kasus yang ditangani ini menunjukkan bahwa narkoba terus menjadi ancaman bagi masyarakat, khusus generasi muda. Jika peredaran narkoba tersebut tidak terungkap, berapa ribu orang yang menjadi korban," ujarnya.

Oleh karena itu, Kapolda mengapresiasi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh serta institusi lainnya yang mendukung kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pencegahan tidak bisa sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama," tutur dia.

Baca juga: Polda Aceh: Dua DPO penyelundup imigran Rohingya kabur ke Malaysia

Baca juga: Polda Aceh tangkap tiga pelaku penipuan pembangunan rumah duafa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020