PMI masih berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi, walau kasus yang mereka hadapi sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berlalu.
Jakarta (ANTARA) - Organisasi nirlaba regional Justice Without Borders (JWB) menekankan litigasi lintas negara bisa diupayakan oleh para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menuntut keadilan dan memperjuangkan hal-hak mereka atas ketidakadilan yang dialami saat bekerja di luar negeri.

"Kami ingin menekankan bahwa walau PMI sudah pulang dari Hong Kong atau Singapura, mereka masih berhak untuk menuntut kompensasi atau ganti rugi walau kasus yang dialami sudah berbulan-bulan atau beberapa tahun sebelumnya," kata Staf Hukum JWB Indonesia Eva Maria Putri Salsabila, dalam acara peluncuran kampanye #PercayaBersama #Believe secara virtual di Jakarta, Selasa.

Putri mengatakan bahwa ketika pekerja migran Indonesia menghadapi masalah seperti gaji tidak dibayar, mengalami aksi kekerasan fisik atau seksual, atau bentuk eksploitas lainnya, mereka kerap bingung untuk mencari bantuan. Mereka sering kali tidak tahu ke mana harus melapor dan bagaimana menindaklanjuti kasus mereka.
Baca juga: Carut marut kebijakan pelindungan pekerja migran
Baca juga: JWB pastikan dukungan penanganan kasus hukum PMI di luar negeri

Saat mereka ingin menuntut kasus mereka di luar negeri, mereka diharuskan untuk menunggu di negara tersebut hingga kasusnya selesai tanpa diperbolehkan untuk mencari nafkah.

Kemudian karena ketidaktahuan, mereka juga tidak menyadari pentingnya menyimpan bukti-bukti yang dapat diajukan untuk menuntut keadilan atas perkara yang mereka hadapi saat bekerja di luar negeri.

Karena kendala itu, akhirnya penanganan perkara banyak yang berhenti di tengah jalan karena kurangnya bukti atau karena mereka memutuskan untuk menutup perkara agar bisa kembali ke Tanah Air.

Padahal semestinya mereka masih dapat melanjutkan upaya untuk menuntut keadilan bahkan ketika mereka telah kembali ke kampung halaman.
Baca juga: KJRI Kuching berhasil perjuangkan gaji delapan PMI korban penyekapan

Putri menekankan bahwa para PMI masih berhak untuk menuntut kompensasi atau ganti rugi walau kasus yang mereka hadapi sudah berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun berlalu.

"Tindakan eksploitatif yang dilakukan pelaku itu tetap salah. Untuk itu bisa dimintakan pertanggungjawabannya," kata Putri.

Tuntutan hukum dapat dilakukan melalui litigasi lintas negara dan Justice Without Borders, kata dia, dapat membantu penanganan perkara tersebut hingga para PMI bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka atau memperoleh kompensasi atas ketidakadilan yang mereka alami.

"Litigasi lintas negara itu berarti menuntut di luar negeri, berbeda dengan tempat dia tinggal. Litigasi lintas negara itu memungkinkan dan kami Justice Without Borders bisa membantu," kata Putri.
Baca juga: Penyiksaan PMI berulang, Menlu minta MoU perlindungan diselesaikan

Pewarta: Katriana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020