Ketua PN segera menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya
Palembang (ANTARA) - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar berstatus tersangka korupsi tanah pemakanan saat ini unggul dalam pilkada serentak, segera menjalani sidang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Humas PN Kelas I A Khusus Palembang Abu Hanifah, Senin, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK baru menyerahkan berkas, sedangkan pelimpahan penahanan Johan Anuar dari rutan di Jakarta ke Palembang belum dilakukan.

"Ketua PN segera menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya, baru kewenangan penahanannya dilimpahkan ke PN setelah ditandatangani majelis hakim," ujarnya.

Ia belum dapat memastikan jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan Johan Anuar.

Sebelumnya, tersangka Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020, tersangka ditahan atas dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum Kabupaten OKU tahun anggaran 2013 saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Proses pengadaan tanah TPU sejak perencanaan hingga penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan, berdasarkan audit BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar dari pengadaan tersebut.

Tersangka didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau dakwaan kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuasa hukum tersangka, Titis Rahmawati menyebut tersangka sudah siap menjalani sidang, namun pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari surat dakwaan dan berkas perkara.

"Kami juga sudah siapkan tim pengacara untuk mendampinginya (Johan Anuar)," kata Titis.

Dalam laman hitung cepat KPU pada Senin pukul 13.45 WIB yang telah selesai 100 persen, tersangka bersama pasangannya Kuryana Azis unggul 64,8 persen dari kotak kosong dengan perolehan 116.606 suara.

Komisioner KPU Sumsel Amrah Sulaiman mengatakan proses hukum yang dijalani Johan Anuar tidak mempengaruhi tahapan pilkada, termasuk jika tersangka ditetapkan wabup terpilih berdasarkan rekapitulasi resmi.

"Selama belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka tahapan pilkada tetap jalan, kalau untuk penetapannya sebagai wabup itu ranah Mendagri," ujarnya pula.

KPU hanya terbatas untuk menetapkannya sebagai pemenang dalam pilkada serentak, kata dia. Selain itu, menurutnya, di beberapa daerah sudah pernah ada paslon terpilih yang dilantik dari lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Berkas perkara Wabup OKU dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Baca juga: Wakil Bupati OKU ditahan, Sekda: Mari kedepankan praduga tak bersalah

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020