Jakarta (ANTARA) - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulteng, di Kota Palu, pada Sabtu pukul 09.00 WITA atau 08.00 WIB.

"Sebagai Teradu, yaitu Jamrin (Ketua Bawaslu Sulteng), Ruslan Husen, Darmiati, Sutarmin D.HI. Ahmad, dan Zatriawati, diadukan ke DKPP oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 01 pada Pilgub Sulteng, Moh Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala," ujar Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (11/12).

Teradu diperiksa DKPP dalam perkara nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 dengan dalil tidak profesional dalam penanganan laporan Pengadu, tentang adanya dugaan pelanggaran yakni pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) lain.

Namun, Bernad mengatakan agenda sidang besok hanya mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Adapun paslon nomor urut 01 memberikan kuasa kepada Salmin Hedar, Kaharuddinsyah, Egar Mahesa, Errol Kimbal, Rizal Sugiarto, Sulle Ta’bi dan Setyadi untuk mengikuti proses persidangan tersebut.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.

Selain itu, DKPP juga akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh tiga orang, yaitu Mashur Al Habsyi, Rusli, yang merupakan seorang Pemantau Pemilihan Kepala Daerah dan seorang konsultan bernama Randy Atma R Massi.

Baca juga: DKPP rehabilitasi KPU RI dan sanksi KPU-Bawaslu Halmahera Selatan
Baca juga: DKPP ingatkan penyelenggara pemilu tegas laksanakan protokol kesehatan


Ketiga nama tersebut mengadukan empat anggota Bawaslu Sulteng, yaitu Jamrin (Ketua), Sutarmin D. Hi Ahmad, Zatriawati, Darmiati, serta seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Moh Syaiful Saide.

Mereka mengadukan perkara dugaan intervensi terhadap hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, klarifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, tindakan tidak cermat dan tidak profesional atas laporan Bupati Banggai Herwin Yatim serta dugaan upaya kriminalisasi Bawaslu Kabupaten Banggai.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang itu akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng.

Rencananya, sidang pemeriksaan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulteng, Kota Palu. Sidang dilakukan secara terbuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

Bernad menambahkan, sidang itu juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” kata dia.

Selain itu, Bernad mengatakan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes cepat COVID-19 bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut. Tes cepat dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” kata Bernad.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020