Bintan (ANTARA) - Kejari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, menetapkan dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses (BIS) sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek Tahun 2016-2017, Kamis (10/12).

Kedua tersangka masing-masing berinisial RSL selaku Direktur dan TR selaku Kepala Divisi Keuangan PT BIS.

"TR langsung kami tahan di Rutan Tanjungpinang. Sementara RSL belum ditahan, karena dinyatakan positif COVID-19 dan masih dirawat," kata Kajari Bintan Sigit Prabowo dalam siaran pers tertulis, Kamis.

Sigit memaparkan kronologi kasus ini berawal dari pembentukan PT BIS berdasarkan Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 sebagaimana telah diubah Perda Bintan Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010.

PT BIS dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan, sesuai pasal 3 ayat (1) anggaran dasar menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa.

Baca juga: Tim Kejati Sulbar tangkap buronan kasus korupsi dana simpan pinjam
Baca juga: Jaksa KPK beberkan 41 proyek PT Waskita Karya yang dinilai fiktif
Baca juga: 5 mantan petinggi Waskita Karya didakwa rugikan negara Rp202 miliar


Lanjut Sigit, pada tahun 2015 dana penyertaan modal Pemda Bintan yang ada pada rekening PT BIS sekitar Rp3,6 miliar telah dikelola oleh RSL dan TR. Namun, digunakan di luar maksud dan tujuan perusahaan, yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh Dewan Komisaris PT BIS.

"Atas seluruh kegiatan RSL dan TR tersebut, hingga tahun 2020 modal PT BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,7 miliar," ungkap Sigit.

Sigit menegaskan kedua tersangka disangkakan telah memperkaya orang lain atau korporasi, hal ini sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020