Jakarta (ANTARA) - KPK telah menyegel di lima lokasi dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), bersama empat orang lain sebagai tersangka. "Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Baca juga: Juliari Batubara segera undurkan diri sebagai menteri sosial

Namun, ia belum dapat menginformasikan lebih detil mana saja lokasi-lokasi yang telah disegel itu untuk selanjutnya digeledah.

Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca juga: KPK dalami penerapan pasal ancaman pidana mati terkait kasus Mensos

KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca juga: Menangguk untung dari bansos COVID-19
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020