Nanti menggunakan APD (alat pelindung diri) yang lengkap
Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyiapkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk melayani pemilih yang dirawat di rumah sakit umum atau rujukan COVID-19, agar bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul.

"Kita dasarnya adalah Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 serta nanti Peraturan KPU Nomor 6 yang diperbaharui dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang COVID-19 bahwa nanti petugasnya yang hadir melayani pemilih di rumah sakit," kata anggota KPU Bantul Arif Widayanto, di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan KPU Nomor 6 itu nantinya ada maksimal dua orang petugas KPPS dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat yang diutus untuk melayani pemilih dengan TPS keliling.

"Tentu karena petugas ini masuk di rumah sakit dan dimungkinkan juga bersinggungan dengan pasien, maka nanti menggunakan APD (alat pelindung diri) yang lengkap sesuai dengan Peraturan KPU tersebut," katanya.

Dia mengatakan, APD lengkap bagi petugas itu artinya sesuai yang dipersyaratkan, yaitu selain peralatan untuk pungut hitung, kemudian juga mengenakan baju hazmat, dan saat ini perlengkapan APD di setiap TPS dan para petugas sudah dipersiapkan.

"Jadi ada beberapa buah APD dan ditambah dengan baju hazmat, kemudian nanti setelah dari rumah sakit, petugas TPS keliling kita sterilisasi dengan disinfektan melalui sprayer (alat penyemprot) yang sudah kita sediakan di masing-masing TPS," katanya.

Karena itu, kata dia, KPU meminta panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa untuk mengecek kembali apakan ada yang kurang, dan apakah ada APD atau alat yang tidak berfungsi, misalnya ember yang dilengkapi dengan keran rusak atau tidak.

Dia mengatakan, petugas KPPS yang disiapkan untuk melayani pemilih di rumah sakit setidaknya harus ada pada setiap TPS di seluruh desa, sebab nanti tidak menutup kemungkinan memerlukan surat suara cadangan yang ada dari tiap TPS untuk mengakomodir pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).

"TPS yang melayani rumah sakit paling tidak satu desa kita siapkan semua, karena satu TPS itu surat suara yang kemungkinan tersedia antara 10 sampai 15 surat, sehingga kalau misalnya di RS Panembahan Senopati yang bisa kita layani 300 orang, berarti kita akan menyiapkan antara 25 sampai 30 TPS," katanya pula.

Dengan demikian, kata dia, secara teknis nanti ada pembagian tugas KPPS dalam melayani pasien di rumah sakit, misalnya lima TPS untuk melayani di bangsal tertentu, kemudian sejumlah TPS lain melayani pasien di paviliun, sehingga ketika sampai rumah sakit langsung mengetahui tujuannya.

"Jadi teman-teman KPPS akan dibantu sama PPS dan PPK (kecamatan) agar diarahkan ketika sampai di rumah sakit, nanti kita juga kerja sama dengan pihak rumah sakit, seperti yang sudah kita koordinasikan sejak awal," kata dia lagi.
Baca juga: KPU Bantul ingatkan KPPS agar dirikan TPS dapat diakses disabilitas
Baca juga: Bawaslu Bantul hentikan penelusuran dugaan politik uang

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020