Hal itu dikatakannya terkait laporan investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD secara tepat waktu.
"Temuan Ombudsman RI tersebut harus memacu kita semua khususnya penyelenggara untuk memastikan seluruh logistik APD benar-benar ada sampai TPS dan siap digunakan," kata Zulfikar di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Bawaslu ingatkan KPU distribusi APD belum merata
Baca juga: Ombudsman: Distribusikan APD pilkada harus tepat waktu
Dia menilai, langkah itu sangat urgen untuk segera dilakukan di tengah penyebaran COVID-19 yang masih terus bertambah agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman, sehat, selamat dan menyelamatkan.
"Ini menjadi sangat urgen, di tengah penyebaran COVID-19 masih bertambah, demi pilkada aman, sehat, selamat, dan menyelamatkan baik sebelum, pada saat, dan setelah hari H pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020," ujarnya.
Dia menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya penyaluran APD bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yaitu pertama, terkait pengadaan logistik APD; kedua, kendala cuaca karena bulan Desember sudah memasuki musim hujan.
Ketiga menurut dia, tempat penyimpanan sementara logistik APD dari kecamatan ke TPS yang cukup jauh.
Baca juga: KPU Gunung Kidul distribusikan logistik APD ke TPS
Baca juga: KPU siapkan petugas khusus lengkap APD bagi pemilih positif COVID-19
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
Dari hasil investigasi tersebut, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
Dia menyampaikan, Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin.
Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020