Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp1,01 miliar
Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang milik negara (BMN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap senilai Rp1,5 miliar, di halaman belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Rabu.

Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat dan dengan cara yang lainnya sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis.

"Barang yang dimusnahkan ini telah dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan diekspor, serta barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya," kata Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Agung Mahaendra Putra.

Agung menyampaikan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penegahan dan penindakan bea cukai selama periode Februari 2019 hingga Mei 2020, berupa 151 package kosmetik, 33 karung ballpress, 57 unit elektronik bekas berbagai jenis, dan 846 packages berbagai macam barang barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.

Kemudian, pelanggaran di bidang cukai berupa 1.500.920 batang hasil tembakau, 105 lembar hasil cukai lainnya dan 5.874,48 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai golongan dan merek.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp1,01 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan pelaksanaan pemusnahan ini salah satu tindak lanjut dari fungsi bea cukai, yakni community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

"Kegiatan pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerja sarna masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang barang impor ilegal,” katanya menegaskan.
Baca juga: Bea Cukai amankan kapal pasir di Karimun
Baca juga: BC Kepri: Karimun zona merah penyelundupan narkoba asal Malaysia

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020