Kerugian yang dialami korban beragam, mulai dari emas dengan nilai Rp10 juta hingga Rp75 juta.
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, hingga Selasa telah menerima 10 laporan baru dari korban kasus dugaan penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

"Sejak kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (25/11), sampai sekarang ada 10 laporan dari warga yang kami terima sebagai korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa korban tersebut mendatangi Kantor Polresta Padang setelah mendapatkan informasi penangkapan terhadap pelaku yang memiliki ciri-ciri yang sama.

Kedua pelaku adalah Jef (46) berjenis kelamin laki-laki dan DA (42) berjenis kelamin perempuan.

Sepuluh korban itu juga sama-sama kehilangan perhiasan emas. Mereka juga menerangkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dengan berpura-pura sebagai tim Satgas Penanganan COVID-19.

"Kerugian yang dialami korban beragam, mulai dari emas dengan nilai Rp10 juta hingga Rp75 juta," ungkapnya.

Baca juga: Warga sipil ditangkap karena mengaku perwira TNI dan tipu dua wanita

Polisi mengimbau warga lain yang merasa pernah ditipu oleh kedua pelaku agar datang dan membuat laporan ke Polresta Padang.

"Laporan-laporan dari para korban akan menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman pelaku," katanya menjelaskan.

Sementara itu, dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa pelaku Jef dan DA telah beraksi di sembilan kecamatan, Kota Padang.

Ia lantas menyebutkan nama kecamatan itu, yaitu Kecamatan Lubuk Begalung ada tiga lokasi (Perumahan Jala Utama Parak Laweh, Jalan Bandes Pampangan, dan Jalan Ampalu Raya Nomor 66, Kelurahan Pegambiran).

Berikutnya, di Padang Timur empat lokasi (Abdul Muis Jati, Simpang Haru PJKA, Perum Belakang Rumah Sakit RSUP M. Djamil, dan Jalan Pisang Perumahan Belakang Rumah Sakit Semen Padang).

Kecamatan lainnya, Padang Selatan satu lokasi, yaitu di kawasan Jondul Rawang sesudah kantor kelurahan; Kecamatan Lubuk Kilangan sebanyak dua lokasi, yaitu di warung Gadut kompleks Unand Blok B dan kawasan Bandar Buat; Kecamatan Pauh dua lokasi, yaitu sesudah Simpang Pasar Baru dan Piyai.

Baca juga: Polda NTB tetapkan tersangka pencucian uang hasil tipu investor

Enam lokasi di Kecamatan Koto Tangah, yakni kompleks Filano Blok B 2 Parupuk Tabing, kompleks Singgalang Blok A9-11 Batang Kabung, Jalan Anak Air Batipuh Panjang, Tunggul Hitam Jalan DPR dekat pencucian mobil, kawasan Air Tawar, dan Astratek Ulak Karang.

Selanjutnya, di  Kecamatan Nanggalo satu lokasi di perumahan belakang Pasar Siteba, kemudian di Kecamatan Kuranji sebanyak dua lokasi, yakni simpang SPBU Taruko, Belimbing, dekat masjid.

Terakhir, di Kecamatan Padang Utara sebanyak dua lokasi, yakni Belakang SPBU Tabing dan kawasan Indah Teater lama.

Pelaku juga diketahui tidak hanya beraksi di satu kota, tetapi juga di daerah lain, seperti Kota Bukittinggi tiga lokasi, Kabupaten Agam satu, dan Pekanbaru Riau tiga lokasi.

"Untuk kasus yang di Pekanbaru, kami akan berkoordinasi dengan polres setempat," kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir.

Baca juga: Usai dituduh tipu investor, Nikola bangun prototipe truk listrik

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di Jalan Lubuk Buaya, Koto Tangah, pada hari Rabu (25/11) tanpa melakukan perlawanan.

Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 dan 378 KUHP.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020