Satu orang dengan inisial AA telah ditetapkan tersangka
Bandarlampung (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung melimpahkan berkas perusakan alat peraga kampanye (APK) dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

"Dari tujuh oknum perusak APK calon nomor urut 02, satu orang dengan inisial AA telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung, dan berkasnya sekarang sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung yang juga Koordinator Gakkumdu Candrawansah, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa AA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat dan barang bukti yang ada, serta telah melalui tahap klarifikasi dan penyidikan di kepolisian dimana semua itu mengarah kepada yang bersangkutan.

Pelimpahan berkas ini selanjutnya akan dinilai oleh pihak kejaksaan negeri lengkap atau tidaknya. Apabila tidak lengkap, nanti pihak kejaksaan dapat mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.

"Selanjutnya penyidik memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi kekurangan berkas itu sesuai yang diminta atau petunjuk dari kejaksaan," kata dia.


Proses ini sendiri akan berjalan lima hari di pihak kejaksaan dan bila berkasnya lengkap, maka tersangka perusakan APK ini akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Jadi pihak kejaksaan memiliki waktu sampai Kamis (4/12) untuk menilai lengkap atau tidak P21 atau P19 nya, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pihak penyidikan dan bila lengkap langsung dilimpahkan lagi ke pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, tim dari pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melaporkan tujuh oknum di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, karena merusak APK yang terpasang di sejumlah lokasi.

Pada Pilkada 9 Desember 2020 di Kota Bandarlampung akan diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) diusung PKS dan Golkar.

Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) diusung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP.

Terakhir pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah diusung PDIP, Gerindra, dan NasDem.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sebut empat kecamatan rawan politik uang
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sebut enam ASN lakukan pelanggaran netralitas

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020