Jika terbukti P3MI tidak melakukan proses penempatan sesuai pedoman, maka sudah tentu akan kami kenakan sanksi sesuai aturan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) setelah Pemerintah Taiwan menangguhkan sementara penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Pemerintah sangat menyayangkan hal ini. Namun pemerintah dapat memahami kebijakan yang diambil oleh pihak Taiwan. Oleh karenanya, Kemnaker telah mengambil langkah untuk melakukan penelusuran/investigasi terhadap P3MI yang telah menempatkan PMI COVID-19 dengan melibatkan kementerian lembaga terkait," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, ketika dihubungi lewat aplikasi pesan dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemnaker telah salurkan BSU termin II untuk 11,05 juta pekerja

Kemnaker, kata Anwar, akan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan apakah proses penempatan yang dilakukan P3MI telah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan Kemnaker.

Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Surat itu dikeluarkan ketika pemerintah memutuskan untuk membuka kembali penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada akhir Juli 2020.

Baca juga: Kemnaker: Pola kerja bisa lebih fleksibel usai pandemi

Anwar mengatakan dalam pedoman tersebut sudah ditegaskan bahwa setiap calon PMI yang akan diberangkatkan wajib melakukan tes PCR pada sarana kesehatan yang dirujuk oleh Kemenkes.

"Jika terbukti P3MI tidak melakukan proses penempatan sesuai pedoman, maka sudah tentu akan kami kenakan sanksi sesuai aturan," katanya.

Dia mengingatkan kembali kepada P3MI agar taat melakukan dan menerapkan penempatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan lewat Kepmenaker No.294 tahun 2020 karena juga terkait reputasi dan keberlanjutan usaha mereka.

Baca juga: Kemnaker dan Polri perkuat sinergi pelindungan pekerja migran

Sebelumnya Pemerintah Taiwan pada Senin (30/11) mengumumkan penangguhan sementara penerimaan TKI selama dua pekan menyusul lonjakan kasus positif COVID-19 di Tanah Air.

Penangguhan itu akan berlangsung selama 4-17 Desember 2020 dengan kebijakan untuk memperpanjang masa penangguhan penerimaan atau memangkas jumlah maksimal masuknya PMI akan diputuskan lebih lanjut melihat kondisi di Indonesia.

Menurut Pusat Komando Epidemi Taiwan (Central Epidemic Command Center/CECC), penangguhan itu akan berdampak terhadap 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia.

Kebijakan itu sendiri dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru COVID-19 berasal dari PMI.

Saat ini Taiwan memiliki 675 kasus COVID-19, 583 di antaranya adalah kasus impor. Di antaranya kasus impor, penyumbang terbesar adalah berasal dari Amerika Serikat sebanyak 109 kasus diikuti Indonesia dengan 103 kasus.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020