Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR akan mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa (1/12) yang akan berlangsung secara terbuka untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, masing-masing calon anggota KY diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak.

Selanjutnya menurut dia, calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR secara acak.

Baca juga: Presiden serahkan 7 nama calon anggota KY ke DPR

"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim," ujarnya.

Menurut dia, untuk sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut dan akan dilaksanakan Selasa (1/12).

Ia menjelaskan, selama proses wawancara berlangsung, calon aggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR.

"Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama adalah 60 menit termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah," katanya.

Baca juga: KY: Seleksi kepribadian calon hakim agung digelar secara daring

Ia menjelaskan, pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, persetujuan dan penetapan terhadap tujuh calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III DPR.

Menurut dia, penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka dan rencananya akan menyampaikan hasil proses uji kelayakan sebelum masa sidang ini berakhir pada 11 Desember 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat ke DPR yang berisi nama tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial, untuk diuji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Panitia seleksi pemilihan calon Anggota KY gelar wawancara terbuka

Mereka adalah:
a. Mewakili unsur mantan hakim: Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020) dan M Taufiq HZ (hakim).
b. Mewakili unsur praktisi hukum: Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020) dan Binziad Kadafi (advokat).
c. Mewakili unsur akademisi hukum:​​​​​​​ Amzulian Rifai (ketua Ombudsman 2016-2020)​​​​​​​ dan Mukti Fajar Nur Dewata (dosen).
d. Mewakili unsur anggota masyarakat: Siti Nurdjanah (pensiunan PNS).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020