meminta agar TGUPP dapat membatasi diri
Jakarta (ANTARA) - Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta menilai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terlalu mencampuri kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bahkan, kata anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Neneng Hasanah, di Jakarta, Jumat, TGUPP seolah berperan sebagai atasan dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI.

"Karenanya Fraksi Demokrat meminta agar TGUPP dapat membatasi diri dan tidak bertindak sebagai atasan dari ASN Pemprov DKI dengan masuk terlalu jauh pada ranah kebijakan yang menjadi kewenangan dari SKPD," ucap Neneng saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesuaikan jumlah anggota TGUPP dengan kebutuhan, sebab gaji TGUPP yang masih menggunakan kas daerah sehingga terbilang membebani APBD DKI.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Anggaran TGUPP harus disesuaikan dengan jumlah

"Demokrat meminta agar jumlah dari TGUPP dapat dibuat lebih proporsional, sehingga tidak menimbulkan pemborosan anggaran," ujarnya.

Karena, lanjut Neneng, anggaran untuk TGUPP yang dibebankan kepada APBD 2021 nilainya mencapai hampir Rp20 miliar.

"Anggaran untuk TGUPP yang pada tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp19,84 miliar," kata dia.

Kritikan terkait penggunaan anggaran APBD untuk menggaji para anggota TGUPP tak hanya kali ini saja disampaikan.

Baca juga: BKD: Gaji-THR TGUPP tak dipotong karena merupakan pos belanja

Sebelumnya, pada 2019, jumlah anggota TGUPP yang ditanggung oleh APBD 2020 dipangkas dari 67 orang menjadi 50 orang.

Hal itu karena jumlah anggota TGUPP di masa kepemimpinan Anies ini jauh lebih banyak dibanding gubernur-gubernur sebelumnya.

Legislatif juga menyampaikan jika Anies ingin menggunakan jasa lebih dari 50 orang, maka mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diminta menggunakan dana dari anggaran operasional.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020