Jakarta (ANTARA News) - Muhammad Assegaf, pengacara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan, upaya praperadilan atas penangkapan kliennya masih menunggu surat resmi penangkapan dari penyidik.

Assegaf mengatakan hal itu usai mendampingi kliennya Susno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam.

Menurut dia, tim pengacara Susno telah sepakat akan mengajukan praperadilan untuk menguji apakah penangkapan itu sah atau tidak.

"Jika surat penetapan tersangka dan penangkapan telah diterima pengacara maka itu akan menjadi dasar untuk mengajukan praperadilan," katanya.

Menurut dia, penyidik memang memiliki pendapat yang subyektif terkait dengan penangkapan Susno dan hal itu akan diuji di pengadilan melalui sidang praperadilan.

Ia menilai, sebelum menjadi tersangka, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menggiring opini untuk memojokkan Susno.

Pelaksanaan sidang kode etik Kompol Arafat, menurut pengacara senior ini, telah dipakai Polri untuk menggiring opini agar Susno terpojok.

Arafat dalam sidang itu mengaku diberi arahan agar tidak memeriksa semua saksi kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan.

"Selama ini belum pernah ada sidang kode etik berlangsung terbuka. Masa untuk Arafat terbuka dan di sidang Arafat menyebut Susno untuk tidak memeriksa banyak saksi," katanya.

Upaya memojokkan lain adalah keterangan Sjahril Djohan kepada wartawan yang meminta agar Susno mendatangi penyidik Polri.

Assegaf menduga, keterangan Arafat dan Sjahril itu sengaja didesain oleh Polri untuk menyudutkan Susno.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Susno menjadi tersangka dan diberi surat penangkapan.

Dengan status ditangkap itu, penyidik dapat memiliki waktu 24 jam untuk mempelajari keterangan Susno.

Susno diduga menerima uang Rp500 juta dari Sjahril Djohan agar kasus arwana yang ditangani Bareskrim tahun 2008 disidik dan diajukan ke kejaksaan.(S027/A033)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010