Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Jasindo bertempat di Kantor KPK, Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) Tahun 2008 sampai dengan 2012.

"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Jasindo bertempat di Kantor KPK, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Empat saksi yang dipanggil, yakni karyawan PT Asuransi Jasindo/ Kepala Divisi Underwriting Oil and Gas Moh Baihaqi, karyawati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Putri Kinanti, Deputi Keuangan BP Migas Tahun 2009-2011 Maman Wirjawan, dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Thanur.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo.

Baca juga: KPK lakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo

Baca juga: Pejabat tersangkut korupsi, Asuransi Jasindo dukung Kejari Pontianak


"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/11).

Ali mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu akan diumumkan lembaganya bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka tersebut.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," ujar Ali.

Terkait kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya, KPK telah memroses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020