wajib dilaksanakan yaitu melaksanakan protokol kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 membeberkan beberapa cara untuk meminimalkan risiko penularan penyakit berbahaya tersebut dalam kegiatan keagamaan.

"Yang pertama ini pasti dan sudah wajib dilaksanakan yaitu melaksanakan protokol kesehatan," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 dr. Dewi Nur Aisyah dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan rumah-rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan diharapkan untuk menyediakan fasilitas mencuci tangan, memberikan tanda jaga jarak dan juga mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, petugas di rumah ibadah tersebut juga diharapkan untuk memastikan bahwa setiap pengunjung yang datang untuk selalu memakai masker, baik ketika sedang beribadah maupun ketika berada di lingkungan rumah ibadah tersebut.

"Jadi ini juga wajib dilakukan ketika kita sedang mau melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Maskernya wajib dipakai dan tidak boleh dilepaskan. Dan bahan maskernya juga jangan sampai tidak sesuai atau tidak punya kemampuan filtrasi sama sekali. Minimal berbahan katun tiga lapis," kata Dewi.

Selanjutnya adalah perlunya penyelenggara kegiatan ibadah untuk sering mendisinfeksi tempat-tempat yang berpotensi menjadi media penularan virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19, selain juga perlunya memastikan sirkulasi udara berjalan dengan baik.

Baca juga: Dokter Reisa: protokol kesehatan ketat syarat pembukaan rumah ibadah

Baca juga: Ketika Gereja tak berkidung dan Masjid tak berkhutbah di tengah wabah


"Kalau misalnya ada kegiatan seminar di gereja, itu pastikan punya waktu untuk bersih-bersih saat jeda sebelum masuk jeda kegiatan berikutnya," katanya.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan bahwa cara berikutnya untuk mengurangi risiko penularan adalah dengan menjaga jarak, terutama di pintu kedatangan atau kepulangan dalam suatu kegiatan yang waktunya sudah ditentukan.

Risiko timbulnya kerumunan biasanya terjadi di pintu-pintu masuk dan keluar rumah ibadah yang waktu kegiatannya terbatas.

Untuk itu, Dewi mengimbau para jemaah atau jemaat untuk menyediakan waktu lebih banyak untuk datang lebih awal dan pulang lebih lambat untuk menghindari kerumunan di pintu masuk atau keluar.

Selain itu, para jemaah atau jemaat juga diwajibkan untuk membawa alat ibadah sendiri guna meminimalkan penularan COVID-19 akibat pemakaian alat ibadah oleh banyak orang.

Terakhir adalah dengan memastikan kesehatan staf atau pengunjung yang datang ke rumah ibadah, sehingga risiko penularan dapat dicegah dari awal.


#satgascovid19

Baca juga: LPBI NU gelar sosialisasi pencegahan COVID-19 di rumah ibadah

Baca juga: Yogyakarta izinkan 200 rumah ibadah berkegiatan

Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020