Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial hingga saat ini masih menelaah terkait penyaluran santunan bagi korban yang meninggal dunia akibat COVID-91.

"Kita memberikan bantuan itu berdasarkan ketersediaan anggaran. Memang banyak daerah yang mengajukan santunan, namun kita masih proses telaah," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti saat berkunjung ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Santunan ahli waris korban COVID-19 sedang diproses

Baca juga: Dinsos Depok: Warga meninggal akibat COVID-19 dapat santunan kematian


Sebelum pandemi COVID-19 terjadi, Kemensos hanya menganggarkan bantuan berupa santunan kepada 103 jiwa untuk tahun anggaran 2020. Namun, adanya COVID-19, terjadi lonjakan dari berbagai daerah yang mengusulkan santunan tersebut.

Ia memperkirakan setidaknya hingga saat ini Kemensos membutuhkan anggaran Rp27 miliar untuk diserahkan kepada ahli waris. Padahal, pada awal-awal pandemi hanya beberapa orang saja yang mengusulkan.

Sejak awal pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air, ia mengaku baru sekitar 50 ahli waris yang menerima santunan COVID-19  Kemensos dari total 103 yang dianggarkan. Sedangkan sisanya diberikan kepada korban bencana sosial lain.

"Masing-masing ahli waris menerima Rp15 juta. Kita juga tidak tau kalau bakal terjadi pandemi, sehingga hanya 103 jiwa yang dianggarkan," ujar Sunarti.

Bagi ahli waris yang telah mengusulkan, Kemensos masih terus mengupayakan dan menelaah apakah penerima tersebut betul-betul berhak menerima, karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran.

"Kita harus tau siapa yang menerimanya. Kalau korban memang jelas, tapi ahli waris ini apakah sudah sesuai kriteria? Makanya harus dipastikan dengan jelas dulu," ujarnya.

Baca juga: DPRD Surabaya minta santunan kematian akibat COVID-19 disosialisasikan

Ia mengimbau bagi masyarakat yang sudah mengusulkan untuk mendapatkan santunan, namun belum dapat diharapkan bersabar. Sebab, saat ini anggaran penanganan COVID-19 juga terbatas.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020