Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 23/11) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai delapan parpol sepakat jalankan program "Proparpol" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga soal peraturan komisi (Perkom) KPK.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini

8 parpol sepakat jalankan program antikorupsi "PROPARPOL"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut delapan partai politik (parpol) telah berkomitmen dan sepakat menjalankan agenda materi antikorupsi pada proses diklat pengkaderan parpol mulai tahun 2021 dengan nama program "PROPARPOL".

"Jadi, kita bersyukur hari ini partai politik berkomitmen bahkan membentuk program bersama namanya 'PROPARPOL' singkatan dari 'Program Pendidikan Antikorupsi bagi Politisi' itu sebagai bagian dari pendidikan politik cerdas berintegritas yang sudah dilakukan oleh KPK," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono saat jumpa pers melalui Youtube KPK, Senin.

Selengkapnya di sini

Polisi Bandung ungkap kemasan 150 kg tembakau sintetis siap edar
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 150 kilogram tembakau sintetis atau tembakau gorila dalam ratusan kemasan siap edar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari pengungkapan itu ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga barang yang tergolong ke dalam Narkotika Golongan I itu bakal diedarkan di pulau Jawa dan Bali.

Selengkapnya di sini

KPK usut dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020.

Selengkapnya di sini

Dewas KPK sudah ingatkan agar Perkom dibuat sesuai UU
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Peraturan Komisi (Perkom) yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Diketahui, KPK telah mengeluarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020