ANTARA - Salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Magetan, mengambalikan uang kerugian negara dan uang denda sebesar Rp 151 juta, Senin (23/11). Dengan dibayarnya uang tersebut, terpidana tidak lagi menjalani hukuman kurungan tambahan selama 1 tahun 3 bulan. (Rindhu Dwi Kartiko/Soni Namura/Risbeyhi)