Sebanyak 120 aduan ini khusus penyelenggaraan pilkada
Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebutkan hingga kini sudah 120 aduan terkait pelanggan kode etik penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 diterima pihaknya.

Anggota DKPP RI Didik Supriyanto dalam gelar Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dan Media, mengundang para wartawan di Provinsi Kalimantan Selatan, di Hotel Best Western Banjarmasin, Senin.

"Sebanyak 120 aduan ini khusus penyelenggaraan pilkada, yang di luar itu banyak juga," ujarnya pula.

Didik merincikan pengaduan itu, pertama aduan pelanggan kode etik tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 19 aduan.

Selanjutnya yang kedua, kata Didik Supriyanto, terkait pembentukan pengawasan kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 22 aduan. Ketiga pemutakhiran dan penyusunan data pemilih sebanyak satu aduan.

Keempat, ujarnya lagi, tahapan pendaftaran pasangan calon sebanyak 11 aduan, kelima pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon sebanyak 34 aduan, keenam verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebanyak 12 aduan.

Ketujuh, ujarnya pula, penetapan pasangan calon sebanyak 18 aduan, dan kedelapan atau yang terakhir itu terkait pelaksanaan kampanye sebanyak lima aduan.

"Semuanya pasti kita tindaklanjuti," ujarnya lagi.

Dia menyampaikan, untuk pilkada serentak di Kalsel pada tahun 2020 ini belum ada aduan pelanggan kode etik penyelenggara pemilu.

"Atau sudah ada, tapi belum masuk datanya ke tempat kami anggota DKPP," katanya pula.

Didik Supriyanto dalam dialog bersama wartawan di Kalsel tersebut menanggapi adanya masalah wartawan yang dijadikan saksi dalam kasus pelaporan pasangan calon di Pilgub Kalsel, karena pemberitaan.

Dia menyampaikan tidak demikian seharusnya, sebab wartawan dilindung Undang-Undang Pers, sehingga tidak patut itu terjadi di ranah sengketa pilkada antarpasangan calon.

"Tidak ada hak misalnya Bawaslu menjadikan wartawan saksi atas pemberitaan adanya paslon melaporkan paslon lainnya," katanya lagi.

Dia berharap hal tersebut tidak terjadi lagi, kecuali hanya klarifikasi kebenaran berita, tidak masuk materi sengketa antar paslon tesebut.

Dalam kegiatan Ngetren Media tersebut hadir pula sebagai narasumber anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalsel dan akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Prof Dr Abdul Halim Barkatullah dan praktisi media Kalsel Musyafi.
Baca juga: Selama WFH, DKPP terima 14 aduan online
Baca juga: Pengadu Evi Ginting hingga berujung pemecatan sempat cabut aduan
Baca juga: Bawaslu Surabaya siap jalani proses hukum soal aduan PDIP ke DKPP

Pewarta: Sukarli
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020