Rilis pengungkapan peredaran tembakau gorila

  • Senin, 23 November 2020 12:20 WIB

Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA beserta barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, dua kg serbuk warna putih dan berbagai alat pengolahan dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dan bahan baku saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dari sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA beserta barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, dua kg serbuk warna putih dan berbagai alat pengolahan dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait