Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur belum bisa memastikan keputusan penyelenggara pemilu terkait rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi peserta Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pasangan Edi Damansyah–Rendi Solihin.

Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib mengatakan bahwa KPU Pusat telah menerbitkan surat nomor : 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi sesuai Rekomendasi Bawaslu RI nomor: 075/K. Bawaslu/ PM.06.00/XI/2020 kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Surat tersebut telah diterima oleh KPU Kutai Kartanegara sejak diterbitkan 17 Nopember 2020, dan terhitung sejak diterima surat KPU Kukar hingga tujuh hari ke depan, maka KPU Kukar akan melakukan klarifikasi, mencari bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu RI," kata Najib kepada awak media di Samarinda, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa KPU Kukar akan meminta klarifikasi kepada Direktorat Jendral Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Disdukcapil, camat, lurah dan terlapor Edi Damansyah.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Kukar dan Balikpapan diperpanjang
Baca juga: Menengok persiapan pesta demokrasi calon tunggal
Baca juga: Analis: Kemenangan paslon tunggal bergantung pada faktor histori


Menurut Ajib klarifikasi tersebut merupakan salah satu tindak lanjut pengkajian surat rekomendasi Bawaslu RI yang berpedoman pada pasal 18 PKPU RI Nomor 25 tahun 2013.

Ajib menambahkan KPU Provinsi Kaltim akan terus melakukan monitoring kinerja KPU Kukar selama proses pencarian data dan informasi tersebut.

"Sejauh ini tahapan Pilkada di Kukar tetap berjalan seperti biasa, meski personil KPU juga disibukan dengan klarifikasi dugaaan pelanggaran pemilu," imbuhnya.

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris menambahkan bahwa keputusan terkait rekomendasi Bawaslu RI tersebut menjadi kewenangan KPU Pusat.

"Kami tetap akan melaksanakan arahan dan petunjuk KPU RI, bisa jadi antara KPU dan Bawaslu terjadi beda pendapat terkait penafsiran aturan Pilkada," tegasnya.

Diketahui Bawaslu RI menemukan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar 2024 atau petahana disebut telah melanggar Pasal 71 ayat 3 di UU Pilkada yang berbunyi,“Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.”

Atas temuan itu Bawaslu RI merekomendasikan KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar di Pilkada 2020.

Pilkada di Kukar hanya diikuti oleh satu pasang calon yakni Edi Damansyah – Rendi Solihin atau calon tunggal, sehingga bila rekomendasi Bawaslu RI tersebut dilaksanakan maka Pilkada di Kukar akan ditunda pelaksanaannya.

Pewarta: Arumanto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020