Pontianak (ANTARA) - Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai terbiasa menggunakan masker guna mencegah tidak terpapar COVID-19 di kota itu.

Yanti salah seorang warga Pontianak Utara, Jumat, mengatakan dirinya dan keluarganya selalu menggunakan masker apabila mau keluar rumah sejak pemerintah gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dalam mencegah agar tidak terpapar COVID-19.

"Apalagi sekarang Pemkot Pontianak gencar melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi, baik sanksi sosial atau denda. Bahkan ada juga yang langsung di tes cepat sampai di tes usap," ujarnya.

Sehingga, menurut dia, sekarang dirinya kalau mau berangkat kerja atau lainnya selalu menggunakan masker, selain untuk melindungi diri, juga agar tidak dirazia.

Baca juga: 18 orang reaktif dari hasil tes cepat di warkop Pontianak

Baca juga: Wali Kota Pontianak tinjau tes usap di sejumlah warung kopi


Hal senada juga diakui oleh Jaya. "Saya sejak pemerintah gencar merazia warung kopi dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, sehingga selalu menggunakan masker ketika akan keluar rumah," ujarnya.

Menurut dia, awalnya risih saat harus menggunakan masker ketika mau keluar rumah, tetapi sekarang sudah mulai terbiasa.

"Malah ketika lupa menggunakan masker saat ke luar rumah, terasa ada yang beda," kata ayah satu anak itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyatakan kesadaran masyarakat Kota Pontianak dalam mematuhi protokol kesehatan, tetap perlu ditingkatkan terus.

"Kami bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia, terutama di warung kopi, dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes cepat, dan apabila hasilnya reaktif, maka langsung dites usap," ujarnya.

Data Dinkes Kota Pontianak, hingga saat ini, tercatat sudah sebanyak 26 pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia di kota itu.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana terus mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

Menurut dia, saat ini Pemkot Pontianak gencar melakukan razia dalam penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan atau warung kopi, sehingga masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan tersebut.

Pemkot Pontianak, sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, yang sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sosial tersebut, dan wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu bagi perorangan.

Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah, sementara bagi pemilik tempat usaha diberikan sanksi sebesar denda sebesar Rp1 juta bagi yang tidak menaati protokol kesehatan.

#satgascovid19

Baca juga: Pengunjung-karyawan positif COVID-19, warung kopi di Pontianak ditutup

Baca juga: Wali Kota: Pontianak libatkan semua komunitas pada Satgas COVID-19

Pewarta: Andilala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020