Komisi II DPR mendesak Mendagri berkoordinasi dengan Kapolri dan Panglima TNI agar memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap para penyelenggara pemilu.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu terus berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 terkait dengan kepastian status zona titik kritis penyebaran COVID-19 di daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Koordinasi ini untuk mengantisipasi munculnya klaster baru," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu.

Komisi II DPR RI meminta kepada kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Tugas COVID-19 untuk lebih tegas dalam menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal itu, menurut dia, karena mengingat tingkat pelanggaran prokes COVID-19 yang masih tinggi selama berlangsungnya tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: DPR harap Pilkada 2020 hasilkan kualitas demokrasi semakin baik

"Komisi II DPR RI juga meminta kepada seluruh stakeholder, terutama KPU RI dan Bawaslu, memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan tingkat partisipasi pemilih sesuai dengan target  sebesar 77,5 persen," ujarnya.

Komisi II meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri, Panglima TNI, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk menindak tegas dan terukur setiap pelanggaran Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan peraturan perundang-undangan tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 34/2004 tentang TNI, UU No. 2/2002 tentang Polri, UU No. 7/2017 tentang Pemilu, UU No. 6/2020 tentang Pilkada, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemen PAN RB, Kemendagri, BKN, KASN, KPU RI, dan Bawaslu tentang Netralitas ASN, Polri dan TNI.

"Komisi II DPR mendesak Mendagri berkoordinasi dengan Kapolri dan Panglima TNI agar memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap para penyelenggara pemilu," katanya.

Doli mengatakan bahwa RDP tersebut juga menyepakati bahwa Komisi II DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Pemilu bagian penataan sistem kepemiluan

Menurut dia, pembentukan panja tersebut untuk mengevaluasi dan mewujudkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​​​​​​​RDP tersebut dilaksanakan secara fisik dan virtual ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan, anggota KPU, dan Ketua DKPP Muhammad.
#satgascovid-19
#ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020