Tersangka dikendalikan oleh jaringan Kalimantan Selatan untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dari beberapa hotel di Jakarta.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti sebanyak 52,4 kg narkoba jenis sabu-sabu, 6 kg ganja, 32.940 butir ekstasi, dan menangkap 14 tersangka selama 22 hari kegiatan operasi.

"Ada lima kasus yang merupakan hasil pemantauan keamanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dalam kurun waktu 27 Oktober hingga 17 November 2020," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Satu kasus lagi, kata Brigjen Pol. Krisno, pihaknya mengamankan kurir berinisial RS di Kelapa Gading, Jakarta Utara beserta barang bukti 18,4 kg sabu-sabu.

Baca juga: Polres Jakbar bekuk pembeli sabu berkedok pengiriman melalui ojol

Dari hasil pengawasan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, lanjut dia, ada lima kasus dengan 13 tersangka dengan barang bukti 34 kg sabu-sabu, 32.940 butir ekstasi, dan 6 kg ganja.

Barang haram di lima kasus itu, kata  Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, diselundupkan dengan menggunakan armada bus melewati Pelabuhan Bakauheni.

Penangkapan pertama, lima orang (dua kurir dan tiga pemesan) dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu dan 380 butir ekstasi asal Asahan, Sumut dengan tujuan pengiriman Surabaya.

Penangkapan kedua, ada dua orang (seorang kurir dan seorang pemesan). Barang bukti yang disita 6 kg ganja asal Mandailing Natal, Sumut dengan tujuan pengiriman Jakarta.

Dalam penangkapan ketiga, ada tiga orang (dua kurir dan seorang pengendali). Barang bukti yang disita berupa 25 kg sabu-sabu dan 22.560 butir ekstasi asal Medan dengan tujuan pengiriman Jakarta.

Dalam penangkapan selanjutnya, ada dua orang (seorang kurir dan seorang penerima). Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 1 kg sabu-sabu dan 10.000 butir ekstasi asal Pekanbaru dengan tujuan pengiriman Jakarta.

Penangkapan kelima terhadap seorang yang berperan sebagai kurir. Barang bukti yang disita berupa 3 kg sabu-sabu asal Medan dengan tujuan pengiriman Tangerang.

Baca juga: Sita 1,5 kg sabu, kurir "Palugada" digulung Polrestro Jakarta Barat

Penangkapan keenam, seorang berinisial RS yang merupakan jaringan Banjarmasin-Jakarta. RS yang berperan sebagai kurir ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Barang bukti yang diamankan 18,4 kg sabu-sabu, rencananya untuk diedarkan di Jakarta.

"Tersangka tertangkap tangan membawa dan menyimpan sabu-sabu di apartemennya. Tersangka dikendalikan oleh jaringan Kalimantan Selatan untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dari beberapa hotel di Jakarta untuk diedarkan di Jakarta," kata Krisno.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020