Jakarta (ANTARA) - Membayar pajak kendaraan Anda menjadi lebih mudah di Samsat Keliling (Samling) yang dibuka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di sejumlah kawasan di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok.

Samling juga dibuka untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro pada Rabu, layanan Samling dibuka pada Rabu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya
5. Samling Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samling Kota Tangerang berada di Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

Baca juga: Bayar pajak kendaraan lebih mudah di lokasi Samsat Keliling Jadetabek

7. Samling Ciledug, Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Samling Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong, dan ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat, Halaman Parkir Samsat Ciputat
10. Samling Kota Bekasi, Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
11. Samsat Kelapa dua, Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua, dan Ruko Glaze Kelapa Gading Kelapa Dua
12. Samling Kab Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi
12. Samling Depok, Halaman Parkir Samsat Depok dan Kalimulya Cilodong Depok
13. Samling Cinere, Halaman Parkir Samsat Cinere.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan sekitar Jadetabek di lokasi Samling berikut

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, menggunakan masker, menjaga jarak fisik serta mencuci tangan.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar serta BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020