Terkadang uang yang pernah diterima korban bervariasi mulai dari Rp20.000, Rp50.000, Rp70.000, dan Rp100.000
Jakarta (ANTARA) - Pria penjaga RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) pelaku kejahatan seksual berinisial ML (49) menutup mulut korbannya seorang anak lelaki berinisial AA (14) dengan iming-iming uang.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, AA (14) mengaku kerap diberi uang oleh ML usai melakukan aksi kriminalnya.

Baca juga: Pria penjaga RPTRA telah puluhan kali lakukan kejahatan seksual

"Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang," ujar Imam di Jakarta,Selasa

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba mengatakan korban AA mengaku pernah diiming-imingi uang sekitar Rp200.000.

Baca juga: Pria paruh baya terlibat kejahatan seksual pada bocah lelaki di RPTRA

"Terkadang uang yang pernah diterima korban bervariasi mulai dari Rp20.000, Rp50.000, Rp70.000, dan Rp100.000," ujar Niko.

Niko mengatakan, aksi bejat itu sudah dilakukan ML sebanyak 20 kali hanya dalam waktu sepekan.

AA pertama kali menjadi korban ML sejak Sabtu (10/10) di RPTRA Meruya Utara. Aksi itu terhenti setelah ibu korban melihat percakapan tak senonoh yang dikirim ML kepada AA.

"Usai dapat laporan tersebut kami lakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Saat bukti cukup tersangka kami tangkap di rumahnya," kata Niko.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial ML (49) terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan ML yang meresahkan.

Sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020